TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG INI, JANGAN LUPA FOLLOW MY BLOG UNTUK SELALU MENDAPATKAN UPDATE TERBARU

Jumat, 21 Juni 2013

KEMATANGAN USIA

USIA NIKAH


Batasan Usia Nikah Adalah Kematangan Psikologis Bukan Fisis !!!
Akil Baliqh maupun menstruasi BUKAN batasan usia nikah, gejala ini hanyalah merupakan dimulainya differensiasi pertumbuhan fisik hormonal yang membedakan antara laki-laki dan wanita.

Usia nikah adalah usia kematangan psikologis individu dalam memikul tanggung jawab baik memilih calon suaminya atau calon isterinya.
Menikahkan anak dibawah usia kematangan psikologisnya merupakan pelanggaran HAM yang berat. Ini dianggap sebagai jual beli anak untuk pemuasan sexual oleh orang tuanya.

Usia nikah yang ditetapkan secara ilmiah adalah umur diatas 17-18 tahun keatas. 
Batasan ini ditetapkan atas dasar PSIKOLOGIS bahwa kedewasaan dalam memikul
tanggung jawab seorang individu.

Tidak cukup mudah memberikan batasan kematangan usia. Apakah usia 19 itu matang? Ataukah usia 21, atau 24, atau berapapun. Bagaimana jika kita jumpai seorang lelaki muda, usia 16 tahun, namun sudah memiliki kematangan kejiwaan? Sudah mampu berproduksi secara ekonomi, memiliki sifat tanggung jawab, kebapakan, kepemimpinan yang menonjol, dan berbagai sifat yang diperlukan sebagai seorang suami.

Namun di sisi lain, usia 16 tahun itu masih sangat muda. Jika ia menikah pada usia itu maka ia harus rela meninggalkan dunia remaja, menuju dunia orang tua. Ia akan berstatus sebagai orang tua dalam waktu yang lama, karena nikahnya masih sangat muda. Ia akan kehilangan momentum keremajaan yang bisa lebih bebas mengekspresikan potensi, dibanding sudah berstatus sebagai suami yang terikat dengan sejumlah peran dan tanggung jawab.

Sebagaimana juga kita bisa menjumpai pemuda usia 25 tahun, namun belum memiliki visi yang jelas tentang keluarga. Bahkan ada yang bilang, banyak pemimpin bangsa yang tidak dewasa. Jadi soal usia memang relatif, namun berdasarkan pengalaman dan kejadian di berbagai wilayah, bisa diambil batas rata-rata usia kedewasaan masyarakat Indonesia. Ini semua adalah dalam rangka untuk mendapatkan kemaslahatan yang luas serta menghindari kemudharatan.

Yang sangat diperlukan adalah kejelasan visi. Pernikahan harus dilandasi dengan visi yang terang benderang mengenai peran-peran suami, isteri, orang tua, anak dan berbagai tanggung jawab yang ada pada masing-masing bagian tersebut. Pernikahan bukan semata-mata menyalurkan keinginan dan hasrat bilogis secara halal, namun harus disertai dengan kesanggupan untuk mengelola keluarga dengan sepenuh kemampuan diri.


Sumber :

1 komentar:

  1. How to win at Baccarat: Rules, Strategy, Strategy, Tips and
    Learn how to win 바카라 at Baccarat, the most popular casino game. Learn 바카라사이트 how to win with a 샌즈카지노 real money casino game.

    BalasHapus