TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG INI, JANGAN LUPA FOLLOW MY BLOG UNTUK SELALU MENDAPATKAN UPDATE TERBARU

Kamis, 04 Juli 2013

MENGIKUTI KATA HATI ITU PERLU

DOSEN NIKAHI TUNAWISMA


Kalau ada yang bilang cinta itu buta mungkin itu benar. Dalam satu sisi ada orang-orang yang memilih pasangan mereka berdasarkan bebet, bibit, dan bobot. Memang realistis kalau setiap orang ingin hidup sejahtera dan berkecukupan lahir batin. Namun di satu sisi ada juga orang-orang yang tidak memperdulikan akan hal-hal seperti itu. Ada orang yang tidak memperdulikan siapa dan bagaimana keadaan jodoh mereka, yang terpenting adalah mereka bisa merasa nyaman dan merasa terlindungi berada di dekat pasangannya. Itu sudah lebih dari cukup untuk mereka. Karena kemewahan dan status sosial yang tinggi tidak bisa menjamin kebahagiaan seseorang. Contohnya saja ada seorang dosen yang menikahi seorang tunawisma. Pasti kalian kaget, huuuuuuuuzzzzzzzzzzz jangan kaget, apa sih yang tidak bisa terjadi di dunia ini, dengan kehendak Tuhan semua hal bisa terjadi. Ok mari kita lanjut pada pembahasan tentang dosen yang menikahi seorang tunawisma. Rasa bosan dan merasa ada sesuatu hal yang hilang yang dialami oleh sebut saja “X”, membuatnya memutuskan untuk melakukan perubahan hidup, yakni berlibur ke sebut saja kota “R”. Di sanalah keajaiban datang. “X” bertemu dengan sebut saja “Y”, yang tidak lain adalah mantan kekasihnya yang sudah lama tidak bertemu. Namun, saat pertemuan pertamanya nasib kedua insan tersebut jauh berbeda. Wanita 37 tahun itu adalah wanita yang memiliki kehidupan mapan dan karier yang baik. “X” memiliki rumah dan mobil pribadi. Dia adalah seorang dosen, yang kemudian ditinggalkannya sebelum memutuskan pergi ke kota “R”. Sementara “Y” hanyalah seorang gelandangan yang kesehariannya berusaha mengais rezeki dengan mengamen. “Y” mengaku kepada “X”, kehidupannya begitu nelangsa lantaran dia terobsesi menjadi penyanyi terkenal. “Y” tidak berminat untuk mencari pekerjaan selain menjadi pencipta lagu dan penyanyi. Setelah hari kedua, mereka bertemu di sebuah tempat. Kedunya terlibat dalam sebuah percakapan yang sangat akrab dan hangat. 

Rabu, 26 Juni 2013

KDRT

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.

Jenis kekerasan dalam rumah tanggga, diantaranya :

1.        Kekerasan fisik

a.    Kekerasan Fisik Berat

Berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan:

1)        Cedera berat.
2)        Tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari.
3)        Pingsan.
4)    Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati.
5)        Kehilangan salah satu panca indera.
6)        Mendapat cacat.
7)        Menderita sakit lumpuh.
8)        Terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih.
9)        Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
10)    Kematian korban.

b.    Kekerasan Fisik Ringan

Berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:

1)        Cedera ringan.
2)        Rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat.
3)        Melakukan repitisi kekerasan fisik ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan berat.

2.        Kekerasan psikis

a.    Kekerasan Psikis Berat

Berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:

1)       Gangguan tidur atau gangguan makan atau ketergantungan obat atau disfungsi seksual yang salah satu atau kesemuanya berat dan atau menahun.
2)        Gangguan stres pasca trauma.
3)        Gangguan fungsi tubuh berat (seperti tiba-tiba lumpuh atau buta tanpa indikasi medis).
4)        Depresi berat atau destruksi diri.
5)     Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya.
6)        Bunuh diri.

Selasa, 25 Juni 2013

TAWURAN

TAWURAN PELAJAR


Tawuran adalah suatu tindakan anarkis yang dilakukan oleh dua kelompok dalam bentuk perkelahian masal di tempat umum sehingga menimbulkan keributan dan rasa ketakutan (teror) pada warga yang ada di sekitar tempat kejadian perkara tawuran. Tawuran bisa terjadi antar pelajar sekolah, antar mahasiswa kampus, antar warga, antar pendukung / suporter, antar pemeluk agama, antar suku, dan bisa juga antara warga dengan pelajar, antara pendukung parpol dengan polisi dan lain sebagainya. Tawuran yang paling sering terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari adalah tawuran pelajar sekolah. 

Sudah sangat jelas bahwa tawuran pelajar sekolah sangat merugikan berbagai pihak paling tidak ada empat kategori yang terkena dampak langsung dari perkelahian antar pelajar, yaitu :
1.        Pelajar dan keluarganya.
2.        Rusaknya fasilitas umum.
3.        Terganggunya proses belajar.
4.        Berkurangnya penghargaan terhadap sifat-sifat kemanusiaan.

Dengan kerugian-kerugian yang ada sudah sewajarnya semua elemen masyarakat dan pemerintahan termasuk di dalamnya aparat keamanan terus berupaya untuk mecegah terjadinya tawuran massal.
Tawuran sering di sebabkan oleh banyak hal yang sebenarnya hanya masalah-masalah sepele yang bisa diselesaikan baik-baik. Penyebab terjadinya tawuran antar pelajar, diantaranya :

1.        Faktor internal.

Remaja yang terlibat perkelahian biasanya kurang mampu melakukan adaptasi pada situasi lingkungan yang kompleks. Kompleks di sini berarti adanya keanekaragaman pandangan, budaya, tingkat ekonomi, dan semua rangsang dari lingkungan yang makin lama makin beragam dan banyak. Situasi ini biasanya menimbulkan tekanan pada setiap orang. Tapi pada remaja yang terlibat perkelahian, mereka kurang mampu untuk mengatasi, apalagi memanfaatkan situasi itu untuk pengembangan dirinya. Mereka biasanya mudah putus asa, cepat melarikan diri dari masalah, menyalahkan orang / pihak lain pada setiap masalahnya, dan memilih menggunakan cara tersingkat untuk memecahkan masalah. Pada remaja yang sering berkelahi, ditemukan bahwa mereka mengalami konflik batin, mudah frustrasi, memiliki emosi yang labil, tidak peka terhadap perasaan orang lain, dan memiliki perasaan rendah diri yang kuat. Mereka biasanya sangat membutuhkan pengakuan.

2.        Faktor keluarga.

Rumah tangga yang dipenuhi kekerasan (entah antar orang tua atau pada anaknya) jelas berdampak pada anak. Anak, ketika meningkat remaja, belajar bahwa kekerasan adalah bagian dari dirinya, sehingga adalah hal yang wajar kalau ia melakukan kekerasan pula. Sebaliknya, orang tua yang terlalu melindungi anaknya, ketika remaja akan tumbuh sebagai individu yang tidak mandiri dan tidak berani mengembangkan identitasnya yang unik. Begitu bergabung dengan teman-temannya, ia akan menyerahkan dirnya secara total terhadap kelompoknya sebagai bagian dari identitas yang dibangunnya.

3.        Faktor sekolah.

Sekolah pertama-tama bukan dipandang sebagai lembaga yang harus mendidik siswanya menjadi sesuatu. Tetapi sekolah terlebih dahulu harus dinilai dari kualitas pengajarannya. Karena itu, lingkungan sekolah yang tidak merangsang siswanya untuk belajar (misalnya suasana kelas yang monoton, peraturan yang tidak relevan dengan pengajaran, tidak adanya fasilitas praktikum, dsb.) akan menyebabkan siswa lebih senang melakukan kegiatan di luar sekolah bersama teman-temannya. Baru setelah itu masalah pendidikan, di mana guru jelas memainkan peranan paling penting. Sayangnya guru lebih berperan sebagai penghukum dan pelaksana aturan, serta sebagai tokoh otoriter yang sebenarnya juga menggunakan cara kekerasan (walau dalam bentuk berbeda) dalam “mendidik” siswanya.

Jumat, 21 Juni 2013

KESENJANGAN

SURVEI MEMBUKTIKAN


Di Indonesia masih sangat terlihat jelas kesenjangan di antara penduduknya. Antara golongan ekonomi menengah ke bawah dengan golongan ekonomi kelas atas berbeda 100%. Masih kurang jelas??? Bisa kalian lihat video tentang perbedaan tersebut, videonya bisa kalian lihat di sini

KEMATANGAN USIA

USIA NIKAH


Batasan Usia Nikah Adalah Kematangan Psikologis Bukan Fisis !!!
Akil Baliqh maupun menstruasi BUKAN batasan usia nikah, gejala ini hanyalah merupakan dimulainya differensiasi pertumbuhan fisik hormonal yang membedakan antara laki-laki dan wanita.

Usia nikah adalah usia kematangan psikologis individu dalam memikul tanggung jawab baik memilih calon suaminya atau calon isterinya.
Menikahkan anak dibawah usia kematangan psikologisnya merupakan pelanggaran HAM yang berat. Ini dianggap sebagai jual beli anak untuk pemuasan sexual oleh orang tuanya.

Usia nikah yang ditetapkan secara ilmiah adalah umur diatas 17-18 tahun keatas. 
Batasan ini ditetapkan atas dasar PSIKOLOGIS bahwa kedewasaan dalam memikul
tanggung jawab seorang individu.

Tidak cukup mudah memberikan batasan kematangan usia. Apakah usia 19 itu matang? Ataukah usia 21, atau 24, atau berapapun. Bagaimana jika kita jumpai seorang lelaki muda, usia 16 tahun, namun sudah memiliki kematangan kejiwaan? Sudah mampu berproduksi secara ekonomi, memiliki sifat tanggung jawab, kebapakan, kepemimpinan yang menonjol, dan berbagai sifat yang diperlukan sebagai seorang suami.

Namun di sisi lain, usia 16 tahun itu masih sangat muda. Jika ia menikah pada usia itu maka ia harus rela meninggalkan dunia remaja, menuju dunia orang tua. Ia akan berstatus sebagai orang tua dalam waktu yang lama, karena nikahnya masih sangat muda. Ia akan kehilangan momentum keremajaan yang bisa lebih bebas mengekspresikan potensi, dibanding sudah berstatus sebagai suami yang terikat dengan sejumlah peran dan tanggung jawab.

Sebagaimana juga kita bisa menjumpai pemuda usia 25 tahun, namun belum memiliki visi yang jelas tentang keluarga. Bahkan ada yang bilang, banyak pemimpin bangsa yang tidak dewasa. Jadi soal usia memang relatif, namun berdasarkan pengalaman dan kejadian di berbagai wilayah, bisa diambil batas rata-rata usia kedewasaan masyarakat Indonesia. Ini semua adalah dalam rangka untuk mendapatkan kemaslahatan yang luas serta menghindari kemudharatan.

Yang sangat diperlukan adalah kejelasan visi. Pernikahan harus dilandasi dengan visi yang terang benderang mengenai peran-peran suami, isteri, orang tua, anak dan berbagai tanggung jawab yang ada pada masing-masing bagian tersebut. Pernikahan bukan semata-mata menyalurkan keinginan dan hasrat bilogis secara halal, namun harus disertai dengan kesanggupan untuk mengelola keluarga dengan sepenuh kemampuan diri.


Sumber :

DAMPAK KEPADATAN PENDUDUK

Ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dan peningkatan produksi pangan akan memengaruhi kualitas hidup manusia. Usaha meningkatkan kualitas hidup manusia makin berat apabila jumlah penduduknya besar. Pertambahan penduduk yang tinggi dapat menghambat upaya untuk meningkatkan kemakmuran suatu negara. Apabila suatu negara memiliki pendapatan kecil dan jumlah penduduk banyak, pendapatan per kapita akan rendah. Hal itu menunjukkan bahwa taraf kehidupan ekonomi masyarakat rendah.

Berikut berbagai dampak dari kepadatan penduduk :

1.        Ketersediaan Air Bersih

Air merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat besar manfaatnya bagi manusia. Selain untuk minum, air juga diperlukan untuk menjaga kebersihan pakaian, badan, dan lingkungan. Tumbuh-tumbuhan dan hewan ternak juga memerlukan air, begitu pula pemrosesan barang-barang produksi maupun industri. Meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan peningkatan kebutuhan air. Pada umumnya, kebutuhan air diperkotaan dipenuhi oleh PAM (Perusahaan Air Minum) yang mengalirkan air sampai ke rumah-rumah penduduk. Akan tetapi, makin padatnya penduduk menyebabkan daerah peresapan air hujan makin berkurang.  Meskipun 2/3 dari luasan bumi berupa air, namun tidak semua jenis air dapat digunakan secara langsung. Oleh karena itu persediaan air bersih yang terbatas dapat menimbulkan masalah yang cukup serius. Air bersih dibutuhkan oleh berbagai macam industri, untuk memenuhi kebutuhan penduduk, irigasi, ternak, dan sebagainya. Jumlah penduduk yang meningkat juga berarti semakin banyak sampah atau limbah yang dihasilkan. Berkurangnya daerah resapan air menyebabkan kekurangan sumber air bersih terutama pada musim kemarau.

2.        Ketersediaan Pangan

Peningkatan jumlah penduduk menyebabkan kebutuhan pemukiman dan sarana-sarana umum terus bertambah sehingga banyak lahan pertanian yang dialih fungsikan, misalnya untuk tempat tinggal, pembangunan pabrik dan rumah sakit. Akibatnya, produksi pertanian akan menurun sehingga bahan pangan harus di imp or. Apabila harga bahan pangan impor tidak terjangkau oleh masyarakat dapat terjadi bencana kelaparan. Untuk memenuhi kebutuhan primer (termasuk pangan), pemerintah telah menerapkan usaha untuk melaksanakan swasembada bahan pangan.
Usaha konkret yang telah dilakukan, yaitu :
a.       Ekstensifikasi pertanian dengan cara membuka lahan baru yang masih memungkinkan.
b.      Meningkatkan teknologi pertanian, perikanan, dan peternakan.
c.       Meningkatkan persediaan bahan makanan.
d.   Mengubah sikap dan cara mengonsumsi makanan, antara lain mengubah agar masyarakat tidak hanya bergantung pada satu jenis bahan makanan saja.
e.       Diversifikasi tanaman dan lahan pertanian.

3.        Ketersediaan Lahan

Pesatnya pertambahan penduduk mengakibatkan makin besar kepadatan penduduk. Jumlah penduduk yang bertambah dengan luas lahan tetap menyebabkan peningkatan kepadatan penduduk. Akibatnya, makin besar perbandingan antara jumlah penduduk dan luas lahan. Pada akhirnya, lahan untuk perumahan makin sulit didapat. Itulah sebabnya di kota-kota besar yang sangat padat penduduknya, kita lihat banyak yang mendirikan bangunan tidak resmi, bahkan ada pula yang membuat tempat tinggal sementara dari plastik atau dari karton di pinggir sungai atau di bawah kolong jembatan.

KESEJAHTERAAN

TEORI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Dan setiap manusia ingin hidup dengan sejahtera. Kondisi Sejahtera yang dimaksud di sini adalah kesejahteraan sosial, yaitu tercukupinya kebutuhan material dan non-material. Dalam masyarakat Indonesia, kondisi sejahtera itu diartikan hidup aman dan bahagia karena semua kebutuhan dasar dapat terpenuhi, seperti makanan yang cukup, gizi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, pendapatan yg layak, dan perlindungan.
Ada yang membedakan kesejahteraan sosial menjadi 3 kelompok, yaitu:
1.        Kesejahteraan sebagai sebuah kegiatan atau pelayanan.
Wickeden menjelaskan tentang kesejahteraan sosial sebagai sebuah pelayanan, bahwa kesejahteraan sosial adalah suatu sistem peraturan, program-program, kebaikan-kebaikan, pelayanan-pelayanan yang memperkuat atau menjamin penyediaan pertolongan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial yang diakui sebagai dasar bagi penduduk dan keteraturan sosial.
2.        Kesejahteraan sebagai sebuah keadaan.
Yang dimaksud dengan kesejahteraan sebagai sebuah keadaan adalah kesejahteraan yg melipti jasmaniah, rohaniah dan bukan merupakan perbaikan dan pemberantasan keburukan sosial tertentu saja. Friedlander dalam Suud (2006:8) mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai sebuah keadaan bahwa kesejahteraan sosial merupakan sistem yang terorganisasi dari pelayanan-pelayanan dan lembaga-lembaga sosial, yang dimaksudkan untuk membantu individu-individu dan kelompok-kelompok agar mencapai tingkat hidup dan kesehatan yang memuaskan dan hubungan-hubungan personal dan sosial yang memberi kesempatan kepada mereka untuk memperkembangkan seluruh kemampuan dan untuk meningkatkan kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan keluarga dan masyarakatnya. Dimana  manusia adalah makhluk sosial yang yang harus saling membantu agar menciptakan suasana yang harmonis dan sejahtera.
3.        Kesejahteraan sebagai sebuah ilmu.
Menurut Suhartono kesejahteraan sosial sebagai sebuah ilmu adalah orang-orang-orang yang mempunyai berbagai macam kebutuhan akan pelayanan tersebut khususnya yang idak dapat memenuhi berdasarkan kriteria pasar, maka mereka manjadi sasaran atau perhatian kesejahteraan sosial.

Sumber : Mohammad Suud, Harsono.2006.Tiga orientasi kesejahteraan sosial.Prestasi Pustaka